Pages

Sabtu, 20 Desember 2008

Kejahatan Cyber di Indonesia Masih Tinggi


Kejahatan cyber di Indonesia ternyata masih tergolong tinggi meski telah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UITE). Praktik kejahatan lewat dunia maya di Indonesia banyak dikeluhkan oleh sejumlah negara. Para pelaku kejahatan menggunakan jalur internet untuk memperkaya diri.
Bentuk kejahatan cyber yang paling banyak terjadi adalah penipuan, kejahatan seksual dan pornografi anak. KIni disinyalir banyak kejahatan terorisme yang menggunakan internet untuk melakukan pengintaian korban dan bertransaksi alat-alat pengeboman.
Dari data yang dihimpun Unit Cyber Crime Mabes Polri, selama 2006-2008 telah terkumpul 55 laporan kejahatan cyber dari 17 negara. Sayangnya laporan yang masuk tidak dapat ditindaklanjuti semua karena sejumlah korban - yang rata-rata tinggal di manca negara - tidak bisa datang ke Indonesia.
Modus kejahatan terbaru adalah penipuan berkedok transaksi barang lewat situs www.henbing.com. Salah satu korban adalah Chumpon Korp Phaibun, warga negara Thailand yang melakukan pembelian jet ski seharga US$ 19.520 (sekitar Rp 180 juta). Setelah melakukan transfer uang melalui Bank Mandiri, ternyata barang kiriman tidak pernah diterima Chumpon.
Polisi telah berhasil menangkap pelaku, Ronald Lubis dan Bayu. Keduanya dicokok polisi awal Juli lalu dengan bukti-bukti buku rekening dan transaksi kejahatan yang telah dilakukan keduanya. Diduga, kedua pelaku telah melakukan kejahatan cyber sejak lama karena keduanya sering bepergian ke luar negeri padahal pekerjaan utama mereka hanya menjalankan bisnis fotokopi.


Sumber: Kompas